BerandaNTBUpah Pekerjaan Belum Dibayar, Para Pekerja dan Suplayer Ancam Bongkar Bangunan Gedung...

Upah Pekerjaan Belum Dibayar, Para Pekerja dan Suplayer Ancam Bongkar Bangunan Gedung BPS NTB

MATARAM – Para buruh dan pekerja pembangunan gedung baru Badan Pusat Statistik Nusa Tenggara Barat (BPS NTB), berlokasi di jalan Lingkar Selatan depan kantor DPRD Kota Mataram melakukan protes, dilansir dari hariannusa.com (30/12).

Mereka (para buruh) protes karena belum menerima upah pekerjaan pembangunan Gedung BPS NTB dari kontraktor PT Trikarya Utama Cendana (PT TUC) asal Makassar yang diduga membawa lari uang ratusan buruh dan pekerja serta suplayer barang pembangunan gedung BPS NTB sebanyak Rp3,5 milyar dari nilai kontrak Rp10,6 milyar rupiah.

“Hak kami belum dibayarkan oleh Direktur PT TUC atas nama Haris alias Angga. Sementara pihak kontraktor menuntut pekerja harus diselesaikan 3 bulan. Kami sudah bekerja siang malam selama berbulan-bulan agar protein ini selesai tepat waktu. Setelah selesai Angga membawa kabur uang kami,” beber suplayer dan pengadaan tukang untuk pekerja pembangunan gedung BPS NTB, Muhkamal, Kamis (30/12) saat menggelar aksi protes dengan membakar sisa material di atas lahan pembangunan gedung tersebut.

Jika dalam waktu satu minggu PT Trikarya Utama Cendana tidak membayar upah para buruh dan bahan suplayer yang telah digunakan untuk pembangunan Gedung BPS NTB tersebut, para buruh dan suplayer mengancam akan membongkar semua barang yang terpasang yang belum dibayarkan oleh pihak kontraktor.

“Kami beri waktu satu minggu untuk membayar seluruh hak kami. Jika tidak, kami akan membongkar kembali seluruh barang kami di gedung ini,” ancam Suplayer Mekanical Elektrikal dan Plambing (MEP) Syahruddin.

Syahruddin mengatakan, pihaknya sudah melaporkan hal itu kepada Polda NTB atas kasus penipuan. Mereka mendesak Polda NTB untuk menangkap dan membawa direktur PT TUC ke NTB dan membayar semua hak-hak mereka.

“Kami sudah melaporkan ke Polda NTB seminggu yang lalu. Kami melaporkan atas penipuan,” ujar Alex sapaan Syahruddin.

Ia menuturkan, pada tanggal 20 Desember 2021 lalu, pihak BPS telah melakukan pelunasan pembayaran seluruh biaya pembangunan Gedung BPS NTB kepada PT Trikarya Utama Cendana, namun pada tanggal 21 Desember Angga yang menerima uang tersebut justru kabur.

“Kami sudah selesaikan pekerjaan ini hingga 99 persen. Dan PPK BPS NTB sudah membayar ke rekening PT TUC,” tutur Alex.

Untuk mengelabui para pekerja dan suplayer, pihak PT Trikarya Utama Cendana memberikan cek kosong dua lembar masing-masing senilai Rp500 juta dan Rp2 milyar rupiah, yang ternyata diketahui tidak ada isinya alias kosong.

“Setelah kami datang ke bank untuk mencairkan cek tersebut tenyata cek itu kosong dan tidak bisa dicairkan,” ungkapnya.

Dikonfirmasi ke kantornya, Kepala BPS NTB Wahyudin mengakui, bahwa pihaknya hanya berhubungan dengan pihak kontraktor (PT Trikarya Utama Cendana). Soal pekerja dan suplayer yang belum dibayarkan haknya itu berurusan dengan PT TUC.

“Kami tidak ada hubungannya dengan para suplayer itu, kami hanya berhubungan dengan kontraktor pelaksana. Kami sudah membayar hak mereka sebesar 95 persen dari nilai kontrak. Sisanya 5 persen untuk retensi (jaminan pemeliharaan),” jelasnya.

BPS juga katanya tetap akan memfasilitasi untuk mempertemukan pelaksana dengan suplayer. Salah satunya memfasilitasi pihak pekerja dan suplayer untuk bertemu langsung dengan kontraktornya yang beralamat di Gowa, Sulawesi Selatan.

“Kami mendorong mereka untuk melaporkan ke Polda NTB karena kasus ini lintas provinsi,” tutupnya.

Para pekerja dan suplayer tersebut juga melakukan protes melalui berbagai pamplet yang mereka tempel di sekitar lokasi pembangunan Gedung BPS NTB. (np)

BERITA TERKAIT

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img

BERITA Popular

Recent Comments

error: Content is protected !!