BerandaOpiniPeran Pajak Terhadap Perekonomian

Peran Pajak Terhadap Perekonomian

Peran Pajak Terhadap Perekonomian
Oleh:
Muhamad Bai’ul Hak, S.E., M.AppEc
(Dosen FEB Universitas Mataram)

Pajak
Beradasarkan pendapat ahli, pajak adalah iuran rakyat kepada kas Negara berdasarkan Undang-Undang (yang dapat dipaksakan) dengan tidak mendapatkan jasa timbal (kontra prestasi) yang langsung dapat di tunjukkan dan yang di gunakan untuk membayar pengeluaran umum (Waluyo, 2011). Kemudian Mardiasmo (2011) mendefinisikan pajak sebagai kontribusi Wajib Pajak kepada Negara yang terutang oleh Orang Pribadi atau Badan yang bersifat yang terutang oleh orang pribadi atau badan yang sifatnya dapat dipaksakan dan dipungut oleh Undang-Undang, serta tidak mendapat imbalan secara langsung dan digunakan untuk keperluan Negara bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.

Sedangkan berdasarkan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 Tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 Tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan, Pajak adalah kontribusi wajib kepada negara yang terutang oleh orang pribadi atau badan yang bersifat memaksa berdasarkan Undang-Undang, dengan tidak mendapatkan imbalan secara langsung dan digunakan untuk keperluan negara bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat. Jadi dapat disimpulkan bahwa setidaknya ada 4 (empat) karakteristik pajak, antara lain: (1) Bersifat Wajib; (2) Tidak ada Imbalan Langsung; (3) Bersifat Memaksa; dan (4) Diatur Undang-Undang.

Fungsi Pajak
Pajak merupakan salah satu bentuk penerimaan negara selain penerimaan negara bukan pajak (PNBP) dan penerimaan hibah. Persentase penerimaan negara melalui pajak selalu tercatat paling signifikan jika dibandingkan sumber penerimaan lainnya. Berdasarkan Laporan Keuangan Pemerintah Pusat Tahun 2021, persentase penerimaan negara dari pajak mencapai 82 persen.

Maka Pajak menjadi sumber dominan dari belanja dan pembiayaan negara meliputi pembangunan fasilitas Pendidikan, Kesehatan, infrastruktur, insentif ekonomi, pembiayaan utang, dan lain sebagainya. Secara lebih rinci, pajak memiliki 4 (empat) fungsi, antara lain:

Fungsi Penganggaran. Sebagaimana yang kita ketahui bersama bahwa posisi pajak sebagai instrumen penerimaan negara, maka porsi penganggaran juga sangat dipengaruhi oleh jumlah penerimaan pajak. Dalam hal ini, pajak memiliki peranan vital dalam membiayai program dan pembangunan fasilitas publik.

Fungsi Regulasi. Pajak juga berfungsi sebagai regulasi yang dapat digunakan berdasarkan tujuan yang diinginkan. Misalkan pemerintah membuat kebijakan menurunkan Pajak Penghasilan (PPh), yang bertujuan memberikan keringanan bagi pelaku Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM). Tentu kebijakan seperti akan memberikan peluang bagi UMKM untuk tumbuh dan berkembang secara optimal.

Fungsi Stabilitas. Fungsi pajak sebagai stabilitator tercermin ketika pemerintah ingin mengendalikan peredaran uang yang ada di dalam negeri atau dalam hal pengendalian nilai tukar rupiah terhadap mata uang asing. Misalkan ketika rupiah melemah terhadap Dollar Amerika, maka pemerintah dapat meningkatkan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) impor. Hal ini bertujuan untuk meningkatkan nilai rupiah terhadap Dollar Amerika.

Fungsi Pemerataan Pendapatan. Pajak juga berfungsi sebagai instrumen untuk membiaya pembangunan infrastruktur, baik yang berdampak langsung terhadap penyediaan lapangan pekerjaan maupun infrastruktur pendukung sektor lainnya, seperti bandara untuk kelancaran transportasi dan logistik, Pelabuhan untuk konektivitas, dan bendungan untuk pengairan lahan pertanian, dan infrastruktur lainnya. Pemerataan pembangunan infrastruktur diharapkan dapat membuka lapangan kerja baru sehingga meningkatkan pendapatan masyarakat.

Sehingga dapat kita simpulkan bahwa pajak berpengaruh signifikan terhadap belanja pemerintah (Government Spending), baik itu belanja langsung maupun tidak langsung menjadi satu instrumen dalam membangun ekonomi. Belanja pemerintah berbentuk belanja pegawai, subsidi, hibah dan sejenisnya akan meningkatkan daya beli masyarakat sehingga berdampak positif terhadap jumlah permintaan barang dan jasa. Kemudian belanja pemerintah dalam penyediaan barang publik (public goods) akan meningkatkan peluang kerja yang lebih baik. Salah satu contohnya pembangunan jalan baru. Pembangunan jalan akan membuka akses dan meningkatkan konektivitas antar daerah. Hal ini akan mempermudah perpindahan barang dan manusia sehingga meningkatkan aktivitas ekonomi.

Referensi
Mardiasmo, M. B. A. (2011). Perpajakan (Edisi Revisi). Penerbit Andi.
Waluyo. (2011). Perpajakan Indonesia. Jakarta: Salemba Empat.
https://djpb.kemenkeu.go.id/
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 Tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 Tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan

BERITA TERKAIT

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img

BERITA Popular

Recent Comments

error: Content is protected !!